artikel blog bisakah masuk hak paten dan kekayaan intelektual

 sebetulnya ini adalah artikel saya yang saya tulis dalam blog saya yang mengulas tentang hukum indonesia tetapi sekarang ini saya ingin menuliskan nya disini dan mencoba memakai ABUSE dari COPYSCAPE pada akun saya sendiri,loh kenapa ya itu yang saya maksud disini adalah saya mencoba menyadur kembali alur cerita atau rangkaian artikel saya sebelumnya.
 sesuai dengan judulnya apakah artikel blog termasuk hak paten jawabannya YA BISA asal tidak sama membahas sesuatu lalu bagaimana dengan membahas yang sama tetapi dibedakan kalo menurut itu hanya termasuk ke dalam kekayaan intelektual.
 disini saya tidak akan membahas subjek paten atau juga objek paten tetapi saya akan membahas secara garis besarnya saja.
 mari kita coba bahas satu persatu kita mulai dengan hak paten adalah hak khusus yang diberi seseorang atau permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
 sesuai dengan undang undang di indonesia bisa dilihat https://www.mta.litbang.depkes.go.id/2013/images/download/UU_Paten%20no.14_2001.pdf
 bila kita bisa menciptakan sebuah alat,produk,benda lalu diajukan hak patennya lalu disetujui maka setiap orang tidak boleh clone atas rangkaian caranya seperti kita contohkan CARA MEMBUAT BIKAME . disini ada BIKAME adalah sebuah produk atau nama yang orang lain sama sekali belum membuatnya disinilah jika BIKAME ini diberi hak paten kita tidak boleh mengulasnya tanpa seizin penerima hak paten tersebut, lalu bagaimana dengan CARA MEMBUAT FACEBOOK hahahahahahahahahaha memang nama facebook menjadi hak paten kita tidak boleh membuat website dengan nama tersebut lalu bagaimana dengan membuat artikel dengan judul seperti diatas ya itulah karena tidak ada hak paten untuk membuat artikel CARA MEMBUAT FACEBOOK kita bisa membuatnya mulai dari rangkaian rangkaian nya sampai ketahap akhir tentunya. bila searching di google maka akan tampak ratusan ribu blog/website yang membahas tersebut dan walaupun menyadur dengan kata kata sendiri dalam COPYSCAPE tetap saja dikatakan sebagai artikel copy an.atau kita bisa searching lagi dengan lirik lagu saat kita mencari lirik lagu tentu nya pasti akan banyak apakah itu disebut copy an tentunya bukan lah toh hak cipta orang lain yang menciptakan lirik lagu tersebut lalu kita coba bahas tokoh film apakah disebut copy paste tentu nya tidak lah yang menciptakan dan mempunyai hak cipta adalah pembuat tokoh tersebut.
 untuk referensi tentang hak paten diindonesia bisa kita baca dan cari dalam undang undang
referensi hukum paten 
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)

 sedangkan untuk peraturan PP nya referensinya
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah ditetapkan Tanggal 5 Oktober 2004.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten ditetapkan Tanggal 29 Agustus 1995.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten ditetapkan Tanggal 22 Februari 1993
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten ditetapkan Tanggal 11 Juni 1991
- PP No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- PP No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

sementara peraturan dari presiden RI
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 76 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Antiviral dan Antiretroviral

sementara untuk kekayaan intelektual dari berbagai referensi yang saya dapatkan Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

 lalu saya berfikir bahwa artikel kita tidak usah diajukan kedalam hak paten tetapi bisa dimasukkan kedalam kekayaan intelektual seperti halnya para musisi yang menciptakan lagu yang mengajukan hak cipta/hak kekayaan intelektual yang bila di bajak atau di copy tanpa izin tentu ada hukum nya

referensi hukum hak cipta / hak kekayaan intelektual
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAk Cipta  (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Penjelasan UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

 PERATURAN PEMERINTAH (PP) BIDANG HAK CIPTA
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta ditetapkan Tanggal 5 April 1989
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penterjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan ditetapkan Tanggal 14 Januari 1989.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta ditetapkan Tanggal 6 Maret 1986
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (optic Disc) ditetapkan Tanggal 5 Oktober 2004
- PP No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- PP No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996/Traktat WIPO Mengenai Pertunjukan dan Perekam Suara.
- Traktat WIPO Mengenai Pertunjukan dan Perekaman Suara.
artikel blog bisakah masuk hak paten dan kekayaan intelektual

 jika sudah mengenal hukumnya silahkan ajukan saja :d karena menurut saya membuat artikel baru dan tidak sama dengan yang lain adalah hak cipta lalu bagaimana dengan yang saya katakan tadi diawal penjelasan mengenai contohnya CARA MEMBUAT FACEBOOK , JUDUL LAGU DAN LIRIKNYA xixixixi kalo menurut saya sih ini umum semua orang berhak membuatnya walau itu copy an.
 akhir kata dari saya jikalau anda tidak ingin di copy artikel nya silahkan saja ajukan hak ciptanya itu kepada pemerintah agar jelas hukumnya, juga artikel nya tidak menginspirasi dari yang lain alias sesuatu yang baru tentu nya tidak membahas seperti naruto,sailor moon,dragon ball dll yang notabene adalah itu sebuah karakter cipaan orang lain,
   
  pencemaran nama baik
  malu lah jikalau kita bahas suatu arikel kita dicopy kita berkoar koar di curi artikel nya ,buktikan saja bahwa itu semua mempunyai hak cipta atau hak intelektual agar hukumnya jelas.malah bisa anda yang dituduh menjelekan/pencemaran nama baik dimuka umum sudah menuduh seseorang mencuri padahal itu bukan sebuah hak cipta yang resmi kepunyaan anda, jadi inti nya jangan maling teriak maling.
 mohon maaf jikalau ada salah kata kata karena saya sendiri hanya seorang warga negara indonesia yang mencoba taat kepada hukum yang sudah saya coba jabarkan dan saya fahami.

jangan berkomentar berbau SARA dan SPAM

Komentar disqus
Komentar Facebook